Satresnarkoba Polres Magetan Amankan Pelaku Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal
Magetan – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.
Tersangka yang diamankan adalah S.H. alias Cilik, warga yang kini harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Satresnarkoba Polres Magetan. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan dugaan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Selain itu, ia juga diduga melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan yang sah terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana diatur dalam Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasat Resnarkoba Polres Magetan, Iptu Dhanang Tri Widodo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku peredaran obat keras ilegal. "Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin edar, karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat," ujar Iptu Dhanang Tri Widodo.
Saat ini, tersangka masih dalam proses pemeriksaan intensif guna pengembangan kasus lebih lanjut. Polres Magetan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat keras tanpa izin dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan. Dengan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran obat ilegal dapat ditekan secara maksimal.
.jpeg)
Komentar
Posting Komentar